Lima tersangka itu masing-masing, tiga orang dari pengendara Bajaj bernama Fiansyah alias Gepeng bin Napi (15), Dede Iskandar alias Andar (23), dan Muh Imron (55). Satu pengendara ojek online dan satu sopir taksi Blue Bird bernama FY (31).
Tiga pengendara Bajaj dan satu pengendara ojek online ditetapkan sebagai tersangka usai polisi melakukan gelar perkara bentrokan di Jalan Satrio dan Jalan Sudirman, Jakarta Pusat.
"Hari ini kita lakukan gelar perkara terhadap empat orang di wilayah Jalan Satrio dan Sudirman," kata Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Krishna Murti, Rabu, 23 Maret 2016.
Ketiga dijerat pasal 63 ayat (1) jo pasal 12 ayat (1) UU RI No 38 tahun 2004 tentang jalan dan atau pasal 218 KUHP tentang tindak pidana mengganggu ketertiban umum dan atau kejahatan terhadap penguasa umum.
Lalu satu orang ojek online yang ditetapkan tersangka atas nama Yos Arend Marlissa alias Josep (43). Dia dijerat pasal 156 KUHP tentang tindak pidana melakukan perbuatan menunjukan permusuhan kepada golongan masyarakat umum.
Sementara sopir taksi bernama FY (31) diduga melakukan provokasi sebelum unjuk rasa tersebut di media sosial Facebook. Dalam akun Facebooknya, tersangka mengajak teman seprofesinya dari 15 pool dan se-Jabodetabek untuk melakukan unjuk rasa dengan menggunakan senjata tajam, senjata tumpul dan bom molotov serta menghabisi setiap sopir transportasi online yang melintas.
Sumber : Viva.co.id
No comments:
Post a Comment