83 orang yang sempat diamankan pihak kepolisian terkait aksi unjuk rasa yang berujung ricuh kini telah dipulangkan. Namun mereka masih harus 1x24 jam wajib lapor kepada polisi.
"Sedang kami periksa, nanti satu kali 24 jam kami akan lakukan pemanggilan," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Krishna Murti di Mapolda Metro Jaya, Rabu (23/3/2016).
Krishna menambahkan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan kepada 83 orang tersebut pihaknya tidak mendapatkan sangkaan pasal untuk bisa menahan mereka.
Menurutnya mereka hanya diminta membuat surat pernyataan bahwa mereka tidak melakukan aksi anarkistis dalam aksi unjuk rasa kemarin.
"Karena memang sangkaan pasalnya tidak bisa ditahan. Ini negara hukum, kami harus taat hukum," ucapnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan 83 orang tersebut masih terus dilakukan penyelidikan. Apabila nantinya mereka terbukti melakukan aksi anarkistis, mereka bisa dilakukan proses hukum.
"Ke-83 orang itu masih akan dilakukan proses hukum. Nanti proses akan dilakukan tergantung alat bukti," jelasnya.
Sumber : Kompas
No comments:
Post a Comment